Lembaga-Lembaga Negara(rangkuman ppkn)

Lembaga-Lembaga Negara RI menurut UUD NRI tahun 1945.

Untuk menjalankan sistem pemerintahan suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya. Pemerintahan sebab itu diadakan UUD NRI tahun 1945 mengatur 
tentang lembaga negara dan memiliki lembaga-lembaga negara, yaitu:
1. Presiden
2. MPR
3. DPR
4. DPD
5. MA
6. MK
7. BPK
8. KY

1. Presiden


Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintah menurut UUD dan dibantu oleh . Dalam UUD NRI tahun 1945 pasal 7 mengatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan batas maksimal 2 kali jabatan. 

       dalam UUD NRI Tahun pasal 5 ayat 1 Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan persetujuan DPR menggunakan hak untuk membentuk undang-undang. Presiden juga mempunyai tugas-tugas lainnya yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945 antara lain memberi grasi, rehabilitasi, abolisi, dan amnesti serta mempertimbangkan dengan MA(Mahkamah Agung)   

2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)


Susunan MPR diatur dalam UUD NRI tahun 1945 2 ayat (1). MPR terdiri atas anggota-anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum

     Kewajiban anggota MPR, yaitu
1) mengamalkan Pancasila
2) melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-undangan
3) menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional
4) mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi kelompok, dan golongan
5) melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.


3) dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.  Dewan Perwakilan Daerah terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Pimpinan memiliki tugas yaitu

a. Memimpin sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
b. Menyusun rencana kerja
c. Menjadi juru bicara DPD
d. Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPD
e. Mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pemimpinan lembaga negara lainnya
f.  menetapkan arah dan kebijakan umum DPD
g. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya Dewan Perwakilan Daerah juga mempunyai fungsi, yaitu

a. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan, dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu

b.   pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu

4) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 
Susunan dpr diatur oeh uu yang pada masa reformasi telah dilakukan perubahan. Dalam UU no. 22 Tahun 2003 dikatakan bahwa kedudukan DPR sebagai lembaga negara. Dalam melaksanakan tugasnya,  dpr memmpunyai hak yaitu interpelasi, angket dan menyatakan pendapat

5. mahkamah Agung

MA adalah lembaga negara yang bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung memberikan pertimbanan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi. MA juga bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus
A. Permohonan
B. Sengketa tentang kewenangan mengadili
C. Permohonan peninjauan kembali putusan peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

6. Mahkamah Konstitusi (MK) 

MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terkahir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. MK memiliki kewenangan, antara lain:

A.  Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir materi UU terhadap UUD NRI tahun 1945

B. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI tahun 1945

C. Memutus pembubaran partai politik

D. Memutus hasil perselisihan tentang pemilu

E. Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran presiden dan atau wakil presiden

7. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 

BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan. BPK memiliki perwakilan di setiap provinsi dan mempertimbangkan keuangan di setiap provinsi tersebut. 

8. Komisi Yudisial (KY) 

Bedasarkan UUD NRI tahun 1945 asal 24B menyatakan bahwa "Komisi Yudisial bersifat mandiri" yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan. Anggota KY harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepriadian yang tidak tercela. 







Komentar

  1. Saya sedikit pusing dalam membaca post ini saya sarankan anda untuk merapikan post ini namun dalam masalah isi ini sangat bagus ! sekian terima kasih

    BalasHapus
  2. Saya sedikit susah untuk membaca. Tapi saya suka rangkuman yang anda buat!

    BalasHapus
  3. rangkuman sudah cukup baik dan mudah di mengerti, mungkin untuk beberapa poin bisa lebih di masukkan/menjorok kedalam agar bisa di baca dengan baik dan tidak pusing, tapi secara keseluruhan sudah cukup baik 😊

    BalasHapus
  4. Rangkumannya keren. memudahkan saya untuk mengerti materi tersebut. Terima kasih.

    BalasHapus
  5. Rangkuman ini isinya ckup baik, namun perlu diperhatikan lagi penomoran yang digunakan, dibuat lebih baik dan rapih lagi, sehingga memudahkan pembaca dalam membaca bagian-bagiannya. Tetapi informasinya ckup baik, Terimakasihh, semangaatt!

    BalasHapus

Posting Komentar